Terkait Kasus Meikarta

KPK Panggil Direktur Lippo 

Gedung KPK

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Lippo Cikarang Jukian Salim terkait kasus suap izin pembangunan Meikarta. Salim akan diperiksa untuk melengkapi berkas Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Jawa Barat Iwa Karniwa."Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/2019). Selain Salim, penyidik juga memanggil Sekretaris Direksi Lippo Cikarang Melda Peni Lestari dan Staff Keuangan Lippo Cikarang Sri Tuti. Sama seperti Salim, keduanya akan diperiksa untuk Iwa. Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Iwa Karniwa diduga menerima Rp 900 juta terkait pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.Iwa menerima uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili. Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain Iwa, KPK juga menetapkan pihak swasta yaitu Bortholomeus Toto yang tercatat sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar